SURABAYA - IBC: Banyak pasangan yang menikah muda (terutama usia sekolah) tidak sadar bahwa dampak yang diakibatkan dari pernikahan usia sekolah itu banyak, di antaranya adalah kesejahteraan keluarga. Kalau sudah menyangkut ekonomi, perceraianlah yang dipilih sebagai "jalan keluarnya".
Dampak lain yang juga penting diperhatikan adalah risiko hukumnya. Dalam artikel Klinik Hukumonline pernah dijelaskan tentang risiko hukum perceraian pada perkawinan di usia sekolah. Hal lain yang khusus dibahas adalah masalah isi gugatan perceraian dari si istri yang minta biaya perawatan anak dan meminta harta warisan dari orang tua si suami yang ia gugatDalam hal ini terdapat 2 (dua) pembahasan, yang pertama terkait masalah warisan dan kedua biaya perawatan anak.
Pertama mengenai warisan, prinsip waris terdapat dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
“Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Sedangkan, bagi yang beragama Islam terdapat di dalam Buku ke-II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang membicarakan tentang Hukum Kewarisan. Terdapat prinsip tentang kewarisan yang mana seseorang menuntut hak waris/harta warisan/harta peninggalan setelah adanya kematian.
Penanya tidak menyebutkan apakah si suami yang digugat cerai mendapatkan harta waris dari orang tuanya yang sudah meninggal atau tidak. Tapi, kami coba untuk mengasumsikan bahwa si suami selama masa perkawinan mendapatkan harta waris peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa warisan adalah hak dari masing-masing pihak, baik istri maupun suami, tidak tercampur dengan harta bersama yang didapatkan selama masa perkawinan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Berdasarkan pasal tersebut di atas jelas, harta warisan adalah harta bawaan yang merupakan hak dari masing-masing pihak, jadi sepenuhnya milik dari pribadi pihak suami atau istri sepanjang tidak diperjanjikan sebelumnya menjadi harta bersama. Dengan demikian, mengenai warisan adalah si istri tidak berhak atas harta warisan milik si suami yang ia gugat cerai.
Kedua mengenai biaya perawatan anak, sepanjang diakui oleh si cowok anak yang lahir tersebut adalah anaknya, Pasal 41 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya didasarkan pada kepentingan tumbuh kembang anak. Kemudian, secara spesifik Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan menginformasikan kepada kita bahwa yang bertanggung jawab memenuhi segala beban biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya dalam hal ini si cowok dan umumnya beban biaya tersebut dilihat dari kemampuannya.
Bunyi Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan yaitu:
“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana Bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Mengingat si suami masih sekolah, maka hakimlah yang akan memutus berdasarkan keadilan menurut pandangannya.
Dengan demikian, si istri tidak berhak atas warisan yang didapat oleh si suami yang ia gugat cerai dari pewarisnya, dan si suami dibebankan untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anaknya yang memang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya. (HKOL/IBC)
0 comments:
Post a Comment