Monday, June 9, 2014

Pakai Garuda, Relawan Jokowi-JK Polisikan Prabowo-Hatta

IBC - Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penyalahgunaan lambang garuda berupa lencana dan pada atribut pada pasangan capres Prabowo-Hatta diduga kuat melanggar hukum.

"Tindakan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 9 Juni 2014," ungkap Sunggul Hamonangan Sirait, Kepala Divisi Hukum & Konstitusi Projo dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2014).

Disebutkan laporan tersebut dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP / 590 / VI / 2014 / Bareskrim tgl 9 Juni 2014. Dan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 315 / VI / 2014 / Bareskrim atas nama Terlapor Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Sunggul tegaskan, tindakan itu merupakan delik biasa. Karena itu, menurutnya, kepolisian harus menindaklanjuti Laporan tersebut dengan segera memanggil Prabowo-Hatta yang pernah mengenakan atribut yang mempunyai lambang Garuda baik di kaos, kemeja, bendera, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya.

Terlapor diduga melakukan pemakaian lambang negara untuk perseorangan atau partai politik melanggar Pasal 57 huruf (c) jo. Pasal 69 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

"Kalau untuk lencana atau atribut harus oleh pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara diluar negeri: sedangkan ketiga syarat itu tidak dipenuhi pasangan Prabowo-Hatta," tandasnya. (TBN/IBC)

0 comments:

Post a Comment