Friday, September 30, 2016

Sri Mulyani Putuskan Cukai Rokok Naik 13,46% Per Bungkus

Rokok

IBCSetelah beberapa waktu lalu bergulir isu harga rokok akan naik hingga Rp50.000, Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan peraturan resmi mengenai kenaikan harga rokok pada Jum’at (30/9/2016). Sri Mulyani menerbitkan peraturan dengan nomor 147/PMK.010/2016 dengan nilai kenaikan cukai hasil tembakau 10,54 persen. Sedangkan untuk harga jual eceran (HJE) mengalami kenaikan sebesar 12,26 persen.

“Kenaikan rata-rata (tarif cukai hasil tembakau) tertimbang sebesar 10,54 persen” ungkap Sri Mulyani dikutip dari CNN.
Sri Mulyani menuturkan bahwa ia sadar bahwa rokok merupakan salah satu produk yang membahayakan bagi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dibatasi. Keputusan yang diambil oleh Sri Mulyani juga sejalan dengan prinsip pengenaan cukai. Selain masalah kesehatan, untuk menaikkan harga cukai rokok ini Sri Mulyani juga memperhatikan aspek-aspek lain yang dihasilkan dari rokok seperti tenaga kerja, petani tembakau dan penerimaan negara.

0 comments:

Post a Comment