Showing posts with label Tips. Show all posts
Showing posts with label Tips. Show all posts

Tuesday, October 11, 2016

Tips Melakukan Perjalanan (Travel) Sendirian

Tips Melakukan Perjalanan (Travel) Sendirian

Twitter
IBC - Travelling melupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk membebaskan diri dari kebiasaan rutin. Terkadang untuk bepergian selalu menunggu teman untuk bisa berangkat. Namun, pernahkah Anda berpikir untuk bepergian seorang diri? Pasti banyak yang memikirkan tentang keamanan selama perjalanan saat bepergian seorang diri. Hal ini sejatinya dapat diatasi apabila mampu menjalankan tips untuk liburan maupun travelling tanpa teman / sendirian yang rangkum dari Huffingtonpost dan CNN berikut ini.

Minta saran teman atau saudara sebelum memulai perjalanan dan tinggalkan pesan untuk mereka
Sebelum Anda berangkat, Anda harus mendengarkan saran-saran dari teman maupun saudara mengenai tujuan perjalanan Anda. Pastikan mereka adalah orang-orang dekat Anda yang peduli dengan keselamatan Anda. Selain itu Anda juga harus memberikan kontak informasi baik berupa kertas catatan maupun catatan elektronik untuk mereka mengenai lokasi, tujuan, tempat menginap dan informasi-informasi lainnya yang berguna apabila mereka ingin menghubungi Anda.

Jangan terlalu memaksakan diri Dengan bepergian sendiri, maka otomatis semua keputusan berada pada diri Anda sendiri. Anda harus bisa memutuskan apakah Anda akan lanjut atau tidak. Jika Anda merasa tidak bisa bepergian sendiri atau sudah merasa lelah untuk melanjutkan ke tempat-tempat lain, ada baiknya Anda tidak memaksakan diri gar Anda keselamatan Anda tetap terjaga.

Monday, September 7, 2015

Tips Membeli Smartphone Android Second

IBC - Ponsel pintar Android saat ini telah menjadi tren bagi banyak orang. Selain membeli smartphone Android baru, tak sedikit orang yang lebih memilih untuk membeli smartphone Android bekas atau second. Selain harganya yang lebih terjangkau, sebagian orang juga terkadang ingin membeli seri ponsel Android tertentu yang sudah tidak lagi dipasarkan.

Nah, bagi Anda yang sedang merencanakan ingin membeli smartphone Android second, ada baiknya Anda simak dulu 6 tips membeli smartphone Android seperti diansir dari liputan6 berikut ini.

1. Bandingkan Harga Pasaran

Sebelum membeli sebuah smartphone Android second, ada baiknya ada mengecek terlebih dulu harga pasaran dari seri ponsel yang ingin Anda beli. Untuk mempermudah, Anda hanya perlu browsing harga ponsel di internet.

Dari sini Anda dapat menetapkan harga rata-rata dari banyak informasi yang Anda dapatkan, karena umumnya harga dapat berbeda-beda karena dipengaruhi oleh kondisi ponsel. Maka Anda jangan terlalu terburu-buru ketika mendapat tawaran membelismartphone Android second dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran. Bisa jadi handset tersebut dalam kondisi yang tidak baik.

Untuk lebih aman, carilah smartphone Android second yang ditawarkan dengan harga awal yang sesuai harga pasaran.

2. Periksa Kelengkapan

Setelah Anda menemukan ponsel second yang diinginkan dan harganya cocok, langkah selanjutanya adalah Anda diharuskan memeriksa kelengkapan dari perangkat tersebut. Beberapa ponsel android pada paket penjualannya secara default disertakan kelengkapan seperti charger, kabel HDMI, headset dan berbagai kelengkapan lainnya. Jangan sampai ada yang tertinggal kelengkapan tersebut agar anda dapat mengoptimalkan ponsel android anda dengan sebaik-baiknya.

3. Periksa Garansi

Anda sangat disarankan untuk memeriksa masih ada atau tidak dan sampai kapan masa berlaku kartu garansi tersebut. Bila sudah tidak ada atau tidak berlaku, Anda harus menanyakan penyebabnya secara rinci. Sebab, bisa jadi kartu garansi tersebut sudah tidak berlaku karena sang pemilik sebelumnya pernah membongkar perangkat Android yang ingin Anda beli di luar dealer resmi.

Jika kartu garansi masih ada, maka periksa dengan seksama sampai kapan masa berlakunya. Hal ini penting mengingat ketersediaan dan masa berlaku garansi dapat mempengaruhi harga yang ditawarkan.

4. Periksa Nomor Imei

Pastikan nomor imei perangkat Android sama dengan nomor imei di kardus kemasan penjualan. Pada ponsel Android Anda bisa mengeceknya hanya dengan menekan *#06# lalu call atau yes, atau bisa juga dengan memeriksa stiker imei yang tertempel di bagian belakang perangkat dekat baterai.

5. Periksa Kondisi Fisik

Pastikan ponsel Android second yang akan dibeli mulus tanpa banyak goresan. Lihat juga label dan stiker hologram di bagian belakang HP, untuk melihat apakah sudah pernah diservis atau belum.

Selain itu, jangan lupa memeriksa bagian baterainya. Baterai perangkat Android sangat rawan mengalami penggembungan dan membuatnya menjadi bocor dan mudah habis. Bila Anda menemukan penggembungan pada baterai, lebih baik minta diganti dengan baterai baru yang juga original.

Kondisi fisik bisa sangat mempengaruhi harga perangkat. Semakin banyak cacat yang ada pada bodi ponsel dapat membuat harganya menjadi sangat rendah.

6. Periksa Sensor, Kelengkapan Fitur dan Software

Selain kondisi fisik bodi ponsel, pada sebuah smartphone Android Anda diharuskan memeriksa kondisi ‘jeroannya’, baik itu hardware maupun software-nya. Cobalah dulu seluruh sensor, fitur, dan software yang terdapat pada ponsel Android second yang ingin Anda beli. Bila semuanya bisa berjalan dengan baik, maka ponsel tersebut memang berada dalam kondisi prima. Bila tidak, lebih baik Anda pertimbangkan kembali. (PW/IBC)

Monday, May 11, 2015

Hak-Hak Karyawan/Buruh/Tenaga Kerja Yang Wajib Diketahui

Hak-Hak Karyawan/Buruh/Tenaga Kerja Yang Wajib Diketahui

IBC - Di bulan Mei ini ada beberapa tanggal merah alias hari libur yang bisa bikin agan-agan agak santai.  Khususnya bagi agan yang sudah bekerja.

Salah satu hari libur tersebut adalah hari buruh internasional yang diperingati saban tanggal 1 Mei. Biasa dikenal dengan istilah ‘May Day’. Semua buruh di seluruh penjuru dunia ngerayain may day ini dengan beragam cara, kebanyakan dengan berunjuk rasa menyuarakan tuntutan. Begitu juga yang terjadi di Indonesia.

Nah, masih dalam suasana hari buruh tersebut, sepertinya nggak salah kalau kita kupas permasalahan hak-hak buruh ya gan. Karena ternyata masih banyak lho buruh yang nggak tahu dengan hak tersebut. Terbukti dari banyaknya pertanyaan pembaca yang masuk ke www.hukumonline.com/klinik  .

Yuk kita langsung bahas aja gan satu persatu.

1. Aturan soal waktu kerja dan lembur
Masalah waktu kerja dan lembur ini cukup banyak ditanyain para pembaca ke Klinik Hukumonline nih gan. Kebanyakan pada belum tahu soal berapa lama waktu kerja dalam sehari maupun seminggu dan apakah upah lembur wajib dibayarkan atau enggak.

Jadi begini gan. Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, waktu kerja dalam seminggu adalah 40 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka tiap harinya adalah 8 jam kerja. Sedangkan jika hari kerjanya 6 hari maka tiap harinya adalah 7 jam kerja.

Kalau perusahaan mempekerjakan melebihi ketentuan jam kerja seperti diuraikan di atas maka perusahaan wajib membayar upah lembur.

Bagaimana cara menghitungnya? Dan apakah ketentuan soal lembur itu juga berlaku untuk semua sektor industri? Silakan baca lebih lanjut di artikel ini gan:
Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur  .

2. Menghitung upah minimum pekerja harian
Agan pasti nggak asing dengan istilah upah minimum dong karena tiap tahun buruh selalu berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum yang layak.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sekarang masalahnya, bagaimana menghitung upah minimum pekerja harian?

Nggak usah bingung gan karena berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013, ada dua cara menghitung upah minimum pekerja harian.

Yang pertama adalah upah bulanan dibagi 25 jika perusahaan mempekerjakan pekerja harian 6 hari dalam seminggu.

Sedangkan yang kedua adalah upah bulanan dibagi 21 jika perusahaan mempekerjakan pekerja harian 5 hari dalam seminggu.

Pertama-tama, agan-aganwati harus tau dulu kalau ada dua jenis PHK, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

Contohnya PHK sukarela misalnya habis masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, pensiun, dan juga meninggal dunia. Kalau PHK tidak sukarela, misalnya karena pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Nah, kalau ada PHK, meski itu sukarela ataupun tidak, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perhitungan pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Jadi semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang didapatkan. Ngitungnya sebagai berikut ya gan:
Masa Kerja = Pesangon
Kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
Lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
Lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
Lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
Lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
Lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
Lebih dari 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun = 9 bulan upah

4. Ketentuan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) biasanya lebih dikenal dengan kontrak, dan statusnya jadi karyawan kontrak.

Ketentuan perpanjangan itu sendiri harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).

Seandainya, PKWT dibuat melebihi waktu yang ditentukan, maka perjanjiannya demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.

Mengenai pembaruan, Pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.

Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT. Pembaruan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

5. Faktor yang Menentukan Besar Kecilnya Upah 
Agan mungkin pernah bertanya-tanya, kenapa seseorang punya gaji atau tunjangan yang lebih besar daripada seseorang yang mempunya jabatan yang lebih rendah darinya? Atau ketika Agan bekerja dengan ijazah SMA, kemudian meneruskan ke jenjang pendidikan lebih seperti sarjana, Agan masih memperoleh gaji yang sama dengan sebelumnya tanpa ada peningkatan? Bahkan berpikir ada kesenjangan/diskriminasi gaji di tempat kerja?

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, ada beberapa ketentuan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Besar-kecilnya upah di suatu perusahaan tidak bisa dilihat dan diukur hanya dari satu atau beberapa aspek saja. Dengan perkataan lain, besar-kecilnya upah pekerja/buruh sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:

1. faktor lamanya masa kerja atas dasar pengalaman kerja (experience), mempengaruhi perkembangan skill secara empirik (autodidak)
2. faktor profesionalisme, keterampilan dan kecakapan serta kemahiran dalam melakukan pekerjaan
3. tinggi-rendahnya produktivitas, atau besar-kecilnya produk yang dihasilkan (kinerja)
4. faktor volume dan beban kerja serta besar-kecilnya resiko pekerjaan

dan masih banyak lagi faktor-faktor yang mempengaruhi besar-kecilnya upah. Dari semua faktor tersebut, faktor apa yang paling dominan dan sangat besar pengaruhnya terhadap upah?

6. Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?
Agan sebagai pekerja mungkin pernah bimbang karena dihadapkan dengan kondisi untuk memilih karir atau keluarga saat ada perintah mutasi (penempatan) oleh perusahaan. Pada dasarnya, mutasi antara lain dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Bolehkah pekerja menolak mutasi?

Pertama, Agan sebagai pekerja harus melihat kembali ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau perjanjian kerja Agan dengan perusahaan. Jika memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai “menolak perintah kerja”, atau melanggar perjanjian kerja, konsekuensinya adalah Agan dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

Kedua, penempatan tenaga kerja memang harus memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum pekerja. Sebaiknya pihak perusahaan memperhatikan kondisi pekerja yang akan dimutasi, termasuk kondisi keluarganya. Jadi, seandainya Agan terkena mutasi, Agan bisa saja menyampaikan keberatan Agan atas mutasi tersebut secara baik-baik atau “menawar” kebijakan mutasi tersebut agar perusahaan mempertimbangkan alasan Agan untuk tidak jauh dari keluarga.

7. Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?
Dalam UU Ketenagakerjaan  tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara sukarela.

Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), mereka berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketengakerjaan. Disamping itu, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

8. Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?
Upah Minimum Provinsi (“UMP”) tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, UMP yang diberikan oleh pengusaha merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau biasa juga disebut dengan take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

9. Karyawan Outsourcing Menjadi Karyawan Tetap, Mungkinkah?
Agan-agan di sini mungkin juga pernah ada yang bertanya-tanya, apakah setelah sekian lama bekerja pada satu perusahaan, agan bisa menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut?

Nah secara singkat, dapat dijelaskan bahwa perubahan perjanjian kerja, dari Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang merupakan perjanjian bagi pekerja outsourcing – menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) – yang merupakan perjanjian bagi pekerja tetap –, bisa saja dan ada kemungkinan terjadi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan, Gan!

Khususnya di perusahaan penyedia jasa pekerja – yang melakukan pekerjaan jasa penunjang yang bukan bagian dari proses produksi – memang dimungkinkan melakukan hubungan kerja dengan karyawannya melalui PKWT.

Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa PKWT yang tidak memenuhi syarat/ketentuan dalam Pasal 59,
1. Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT
2. Larangan memperjanjikan pekerjaan yang bersifat tetap melalui PKWT
3. Jangka waktu perpanjangan PKWT
4. Space –jangka waktu- memperpanjang PKWT
5. Adanya masa jeda untuk pembaruan PKWT

maka demi hukum berubah menjadi PKWTT.

10. Penghitungan Besaran THR
Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) mungkin emang masih lama, Gan. Tapi siap-siap aja deh ya buat agan-agan yang mau ngitung berapa hak yang agan dapet menjelang hari raya nanti, ini dia kita kasih dasar penghitungan besarannya yang berhak agan dapet.

1. Untuk agan yang udah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara beturut-turut ketika pembagian THR, agan berhak mendapatkan sebesar satu bulan upah

2. Bagi yang baru menjalani tiga bulan masa kerja atau lebih secara terus-menerus, diberlakukan perhitungan proporsional, gan. Ngitungnya

masa kerja (dalam bulan) : 12 x satu bulan upah

Hasil dari perhitungan itu lah yang jadi hak agan dalam menerima besaran THR

Upah yang dimaksudkan di atas, itu adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap ya, Gan. Dasar penghitungan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk agan yang memiliki kesepakatan besaran penerimaan THR dengan perusahaan melalui Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan KK, PP, KKB atau kebiasaan yang telah dilakukan tersebut. (HK/KSK/IBC)
Agar Password Akun Google Anda Aman, Gunakan Ekstensi Ini

Agar Password Akun Google Anda Aman, Gunakan Ekstensi Ini

Password Alert
IBC 
- Banyak orang yang menjadi korban Phising maupun Scam. Korban bukan hanya dari kalangan pribadi, namun bisa saja perusahaan yang turut jadi korban. Untuk itu, Anda harus mengantisipasi kejadian-kejadian yang bisa merugikan perusahaan ataupun Anda sendiri.

Google ingin menjamin keamanan para penggunanya dengan mengeluarkan Password Alert untuk para pengguna layanan Google. Password Alert sendiri adalah ekstensi resmi yang dikeluarkan oleh Google. Dengan menggunakan Password Alert, pengguna akan mendapatkan pemberitahuan apabila akun Google dibuka dari browser yang terinstall ekstensi Password Alert.

Alert ini akan muncul ketika Anda mendaftar menggunakan akun gmail Anda di website lain. Sehingga ketika Anda merasa itu adalah sebuah kesalahan, Anda bisa membatalkannya. Atau Anda bisa melanjutkan pendaftaran pada website lain. Ekstensi ini juga berfungsi ketika Anda melakukan login pada website lain.

Meskipun demikian, Google hanya akan mengeluarkan notifikasi ketika Anda login pada website lain yang memiliki Password sama dengan akun Google Anda.Apabila Anda menggunakan Password yang berbeda diluar Google, maka sekalipun Anda menggunakan email Google, notifikasi tidak akan muncul.

Password Alert adalah ekstensi yang berbasis Javascript, jadi Anda yang ingin menggunakan ekstensi ini harus memperbolehkan Javascript pada browser Anda. Untuk saat ini, Password Alert hanya tersedia di browser milik Google yaitu Chrome.

Ekstensi Google Password Alert ini pun bisa dipakai untuk Google Apps atau yang saat ini lebih dikenal dengan Google Work.(Ulum/wwrk)


Friday, October 17, 2014

5 Cara Agar Motor Tidak Hilang atau Dicuri

5 Cara Agar Motor Tidak Hilang atau Dicuri

IBC - Kondisi ekonomi Indonesia yang tidak merata, serta tingginya tidanka kejahatan di Indonesia juga sangat beresiko bagi para pemilik motor. Curanmor sering kali terjadi di Indonesia, baik yang secara diam-diam maupun dengan cara merampok saat pemilik berada di jalanan.

Tak tanggung-tanggung, saat ini di beberapa daerah sering terjadi perampokan yang juga melakukan aksi Bacok pemilik kendaraan. Untuk itu kesiapan dan kehati-hatian shobat IBC sangatlah penting.
Dan, bagi shobat IBC yang suka bepergian, atau meninggalkan motor di parkiran, di rumah atau ditempat-tempat lainnya, berikut ada beberapa saran untuk mencegah motor di curi.

1. Gunakan kunci ganda
Kunci ganda disini jangan hanya menggunakan gembok yang murah. Pastikan gembok yang Anda pilih adalah gembok yang kuat dan tidak mudah jebol kala besi pengaitnya dipukul dengan keras. Atau, dengan menggunakan model kunci yang berbeda dengan biasanya.

2. Memberi kunci keamanan tambahan
Pisi mana yang paling cocok untuk menggunakan kunci tambahan? shobat bisa menambahkan tombol starter rahasia atau menggunakan kunci tambahan pada rantai (untuk non matic). Dengan memberikan kunci tambahan pada rantai motor, mungkin membuat pelaku jadi males. Misalnya, saat parkir di jalan, motor shobat merek A harga 20 juta, dan sebelahnya merek B harga 10juta, karena kondisi motor B memiliki tingkat keamanan yang lebih simpel, maka kemungkinan penjahat akan mengarahkan perhatian ke merek B walau lebih murah.

3. Menambahkan Alarm
Alarm tidak hanya bisa dinikmati oleh motor keluaran 2014, tapi untuk motor keluaran 2010an juga bisa ditambah alarm. Nah, demi keamanan ada baiknya mengeluarkan uang 200 - 500 ribu mungkin untuk membuat Alam. Dengan demikian bisa lebih aman motornya kecuali malingnya lebih pinter.

4. Parkir Di Tempat Aman
Jakarta sudah melakukan razia parkir sembarangan, sama halnya dengan pencuri mereka akan mudah mencari target di tempat parkir liar. Untuk itu, pastikan untuk memilih tempat parkir yang aman. Jauh dikit tidak masalah asal tak perlu ke Bekasi buat nyari parkir aman.

5. Mengingat kunci motor.
Ini simpel banget ya, cuman mengingat saja. Namun, pada kenyataan kunci motor sering terlupakan. Untuk itu, lebih waspada dan biasakan untuk melihat kunci motor sebelum meninggalkan tempat parkir.. Karena, saat kunci motor tertinggal, orang baik bisa saja menjadi jahat karena ada peluang untuk membawa motor orang lain dengan mudah.