Sunday, November 3, 2013

UMK Bekasi 2014 Telah Di Tetapkan Sebesar Rp2,900.000,-

SURABAYA - IBC:  UMK Kota Bekasi pada 2013 sebesar Rp 2,1 juta. Untuk 2014, UMK Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta atau naik 40 persen.

Menurut Rahmat, perusahaan yang terancam bangkrut tersebut pada tahun ini disetujui penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK-nya karena kemampuan perusahaan yang tidak memadai. "Ribuan buruh bisa kehilangan pekerjaan karena tutupnya perusahaan-perusahaan itu. Jangan sampai hal itu terulang lagi tahun depan," katanya.

Tingginya upah minimum kota (UMK) Bekasi diperkirakan akan berimbas pada perusahaan-perusahaan kecil. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada 10 persen dari total 1.018 perusahaan saat ini terancam bangkrut karena tak sanggup penuhi UMK.

"Kenaikan upah yang kemarin saja (2013) masih banyak yang belum bisa penuhi. Jumlahnya sekitar 10 persen," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).

Kemungkinan lain dari efek negatif aksi mogok kerja adalah pemindahan investasi pengusaha ke sejumlah negara lain yang memiliki kondusivitas wilayah yang lebih baik. "Saat ini banyak negara di Asia siap menampung perpindahan investasi industri dari Indonesia," katanya.

Maka dari itu, pihaknya mengajak elemen buruh dan pengusaha untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menghasilkan angka objektif. Rahmat menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengalkulasi total kerugian akibat aksi mogok nasional yang berlangsung 31 Oktober 2013 lalu.

"Kerugian yang jelas terjadi adalah bahan bakar, serta kekecewaan masyarakat akibat transportasi publik terganggu," katanya. (MDK/IBC)

0 comments:

Post a Comment