SURABAYA - IBC: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2014 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2,44 juta. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,94 juta.
Usulan kenaikan upah pekerja ini, masih akan melalui masa negosiasi dari pekerja dan pengusaha pada sidang mendatang. Setelah dewan pengupahan melakukan sidang lanjutan, usulan akan segera diajukan segera diajukan kepada gubernur untuk proses pengesahan.
“Mungkin beberapa hari mendatang, dewan pengupahan akan kembali melakukan sidang final. Ini untuk mengakomodasi negosiasi dari pekerja,”
Pada jalannya sidang penetapan UMP 2014, dewan pengupahan sudah memberikan toleransi, termasuk survei kenaikan tarif sewa tinggal yang dilakukan bersama komponen pengusaha, pemerintah dan pekerja.
“Penetapan UMP tersebut hanya sebagai acuan pengusaha untuk membayar pekerja. Namun tidak menutup kemungkinan, pengusaha atau perusahaan yang sudah mapan akan membayar lebih gaji karyawan diatas UMP,” (IBC)
0 comments:
Post a Comment