Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.441.954. Rapat pengambilan keputusan berlangsung alot. Cara voting pun tak terelakkan pada Sabtu (16/11/2013) dini hari.
Sebelumnya, tabulasi hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah selesai dilakukan pada Kamis (14/11/2013) sekitar pukul 21.45. Angka KHL Kota Bekasi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.961.667.
Berita acara langsung dibuat setelah proses tabulasi hasil survey itu selesai namun anggota Depeko dari unsur serikat pekerja tidak mau menandatanganinya. "Meski tidak ditandatangani salah satu unsur, penetapan KHL itu tetap sah," kata Ketua Depeko Kota Bekasi, Abdul Iman.
Pembahasan UMK 2014 Kota Bekasi kemudian dilanjutkan pada Jumat (15/11/2013) sore hingga akhirnya karena rapat pembahasan tidak mencapai kata mufakat, UMK 2014 Kota Bekasi diputuskan melalui voting pada Sabtu (16/11/2013) subuh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, angka UMK usulan serikat pekerja, dan angka UMK usulan pemerintah.
Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp1.961.667 dengan tanpa adanya pengelompokan upah. Catatannya, upah yang sudah di atas UMK 2014 tidak boleh dikurangi dan kenaikannya dibicarakan secara bipartit, antara pekerja dan perusahaan.
UMK usulan serikat pekerja sebesar Rp2.490.000 lebih sekian. Upah minimum kelompok II sebesar Rp2.739.000 lebih, dan upah minimum kelompok I sebesar Rp 3.175.000 lebih.
Sementara angka UMK usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melebihi usulan Apindo, namun masih dibawah usulan serikat pekerja, yaitu sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum klompok II sebesar Rp 2.686.149, dan kelompok I sebesar Rp 2.814.108.
Saat voting sudah selesai dilakukan, angka usalan pemerintah ternyata mendapatkan suara terbanyak.
"Hasil votingnya 18:2:2. Suara serikat pekerja memperkuat angka usulan pemerintah. Suara Apindo kami kendalikan untuk mengamankan angka pemerintah mengingat berkembang isu bahwa unsur pemerintah akan menyeberang memilih angka serikat pekerja," terang Purnomo Narmiadi.
Atas hasil voting tersebut akhirnya ditetapkanlah UMK 2014 Kota Bekasi sebesar Rp 2.441.954 dengan upah minimum Kelompok II sebesar Rp 2.686.149, dan upah minimum Kelompok I sebesar Rp 2.814.108 (TBN/IBC)
0 comments:
Post a Comment