Friday, November 1, 2013

Walikota Surabaya Menyetujui UMK Surabaya Tahun 2014 Sebesar Rp2.200.000,-


SURABAYA - IBC: Setelah melalui debat panjang, Dewan Pengupahan Kota Surabaya akhirnya mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,2 juta.

Penetapan sendiri digelar melalui sebuah rapat tertutup yang dilakukan di lantai dua kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Jumat (1/11/2013).

Dalam pertemuan itu, awalnya dewan pengupahan melakukan voting terkait nilai KHL (standar kehidupan layak) Kota Surabaya dan hasilnya menyepakati nilai KHL sebesar Rp 1.747.290 juta.

Setelah berhasil merumuskan angka KHL, rapat lantas dilanjutkan untuk menyusun besaran UMK yang akan dibawa ke Walikota.

Dari perdebatan panjang, akhirnya disepakati jika angka UMK yang akan diusulkan ke Tri Rismaharini, Walikota adalah Rp 1.747.290 (KHL) ditambah inflasi 0,91 persen sehingga jumlahnya menjadi Rp 1.763.180 dan ditambah lagi inflasi RAPN 5,5 persen sehingga totalnya menjadi Rp 1.860.155.

Angka ini kemudian ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi RAPD sebesar 7,5 persen sehingga nilainya menjadi Rp 1.999.633. Yang lantas ditambah lagi 10 persen dari KHL sehingga nilainya menjadi Rp 2.199.633, yang lantas dibulatkan menjadi Rp 2,2 juta.

Dengan angka ini, artinya UMK Surabaya naik sekitar 500 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,740 juta.

Sayang baik Apindo, maupun perwakilan buruh yang mengikuti rapat tertutup itu tidak ada yang bersedia berkomentar terkait hasil ini. "Ini belum final, ini belum final, nanti akan dibahas lagi dan disampaikan ke Bu Wali," kata Dwi Purnomo, Kadisnaker, singkat.

Yang pasti, sumber di internal buruh yang tak mau disebut namanya mengatakan jika terkait angka ini hanya Apindo menolak dan tidak bersedia menandatangani hasil ini.

Sedangkan lainnya baik itu dari serikat pekerja, pemerintah maupun akademisi seluruhnya membubuhkan tandatangan tanda persetujuan.

Rencananya, usulan UMK ini pada Senin (4/10/2013) akan disampaikan pada Tri Rismaharini Walikota Surabaya untuk selanjutnya akan disosialisasikan kepada para petinggi serikat pekerja serta Apindo. "Acara sosialisasi akan dilakukan pukul 09.00 pagi di Balai Kota," kata sumber tersebut.

Setelah sosialisasi, usulan UMK ini lantas akan diarak untuk dikirimkan ke Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur (SSFM/IBC)

0 comments:

Post a Comment