SURABAYA - IBC: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rencananya hanya akan mempekerjakan buruh dengan standar latar belakang pendidikan Strata 1 (S1). Asosiasi juga tengah mempertimbangkan pengalihan tenaga manusia kepada mesin bila terjadi pengurangan karyawan akibat UMK yang tidak sesuai.
"Permintaan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 50 persen dari gaji yang diterima sekarang, setara dengan upah yang diterima lulusan S1. Apindo berencana hanya memperkerjakan buruh S1 mulai 2014," kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo, di Cikarang, Minggu.
Sutomo menyadari, buruh mempunyai hak untuk menuntut kenaikan UMK 50 persen. Namun, hal itu harus ditempuh sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"Pengusaha akan menggunakan sistem otomatisasi dengan cara memperbanyak mesin dan mengurangi tenaga karyawan. Wacana itu akan terlaksana jika buruh terus menuntut kenaikan UMK dalam jumlah yang tidak wajar," katanya.
"Jika kita sanggup membayar gaji tapi harga produk semakin mahal, pasti perusahaan akan mengalami kebangkrutan karena tidak adanya keseimbangan pengeluaran dan pemasukan," ujarnya.
Dikatakan Sutomo, tuntutan buruh yang dilakukan hampir setiap tahun dikhawatirkan membuat sebagian investor hilang (ATR/IBC)
0 comments:
Post a Comment